Rumah Murah - Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah


Rumah Murah, Bandar Lampung - Pemindahan hak atau pemindahan nama atas setifikat rumah adalah tata cara untuk mengubah nama pemilik pada surat kepemilikan rumah atau sertifikat rumah yang disebut akta. Proses ini biasanya dilakukan ketika seorang pemilik rumah ingin menjual rumahnya atau mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain. Untuk mengalihkan kepemilikan rumah, pemilik rumah harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemindahan nama pada Sertifikat Rumah tidak hanya dilakukan jika Anda membeli properti kedua. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari. Sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan terkuat. 

Bagaimana Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah?

Untuk menghitung biaya balik nama rumah, Anda harus mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk biaya administrasi, biaya notaris dan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Untuk melakukan berbagai prosedur pengalihan kepemilikan rumah mengenai total biaya, Anda dapat berkonsultasi dengan notaris yang Anda tunjuk. Namun, untuk memperkirakan biaya balik nama rumah, Anda bisa menghitungnya sendiri secara manual terlebih dahulu. Untuk melakukannya, Anda hanya perlu mengetahui komponen biaya perbaikan rumah, lalu menjumlahkan total biayanya. 

Contoh perhitungan sesuai dengan simulasi sebelumnya :

Untuk rumah Rp 200.000.000 dengan NJOPTKP Rp 60 juta

  • Biaya Pengecekan dan Penerbitan AJB = Rp 1.000.000

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) = Rp 7.000.000

  • Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah = Rp 50.000

  • Biaya Pelayanan Balik Nama = Rp 200.000

  • Total Keseluruhan : Rp 8.250.000

Perlu diingat, bahwa biaya balik nama rumah dapat berbeda tergantung pada lokasi rumah dan berbagai faktor lainnya. Sebaiknya Anda juga meminta informasi lebih lanjut dan bantuan dari notaris atau pihak berwenang setempat untuk memastikan Anda menghitung biaya yang tepat.

Baca juga : Biaya Notaris KPR Ditanggung Siapa?

Baca juga : Sertifikat Rumah


Prosedur Balik Nama Rumah

  1. Pilihan pertama : Menggunakan Layanan PPAT

Jika Anda tidak tahu bagaimana menangani pengembalian nama kavling dan sertifikat rumah, Anda dapat mendatangi kantor PPAT lokal terpercaya pilihan Anda. Opsi ini adalah opsi terbaik bagi Anda yang sibuk dan tidak mengerti cara menangani transfer nama. Notaris yang Anda tunjuk akan mengalihkan nama notaris tersebut kepada Anda. Anda hanya perlu membayar biaya pengelolaan dan menyerahkan beberapa persyaratan yang diperlukan. 

Berikut ini persyaratannya :

  • Asli Sertifikat yang dimiliki oleh penjual/pemilik sebelumnya

  • Fotokopi KTP penjual & pembeli

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi Akta Jual Beli Rumah

  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)

  • Formulir permohonan balik nama yang telah dibubuhi tanda tangan pembeli, dan

  • Bukti pelunasan SSP PPh. 


Notaris akan mengurus tata cara pemindahan dokumen rumah. Mulai dari generate AJB, melampirkan file ke BPN untuk vertifikasi validasi sertifikat dan lainnya sampai selesai. Segera setelah akta diterbitkan, notaris akan menghubungi Anda dan Anda dapat mengambilnya di kantor notaris.


  1. Pilihan kedua : Pengurusan Mandiri

Anda juga dapat memilih opsi mandiri jika Anda sudah memahami cara balik nama sertifikat rumah. Opsi ini juga akan lebih murah. Untuk opsi mandiri ini, Anda tetap membutuhkan jasa PPAT, khususnya untuk AJB atau bukti jual. Pertama-tama Anda harus mengurus AJB dengan notaris dengan memberikan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli.

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Fotokopi NPWP

  • Fotokopi Surat Nikah (jika pemilik sudah menikah)

  • Bukti pelunasan PBB.

  • Asli sertifikat tanah yang lama.

  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh penjual adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.


Pemilik rumah juga harus membayar PPh 2,5% dan BPHTB. Saat AJB siap. Langkah selanjutnya adalah pengurusan sertifikat tanah dengan mendatangi kantor BPN setempat. Persyaratan menurut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan bermaterai cukup.

  • KTP dan juga KK (Asli dan fotokopi)

  • Sertifikat rumah (asli).

  • Akta Jual Beli (Asli) dari kantor PPAT.

  • SPPT dan PBB (fotokopi dan asli) 

  • Bukti SSB (BPHTB) 

  • Bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

  • Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu proses pengurusan sertifikat tersebut.


Perlu diingat bahwa tata cara balik nama rumah harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Jika Anda mengalami kesulitan atau ragu untuk menyelesaikan proses ini, Anda harus berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dan bimbingan yang lebih tepat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rumah Murah - Mau Beli Rumah Subsidi Secara Cash ? Bisa Gak Yaa ?

Rumah Murah - Ukuran Rumah Ideal Keluarga Indonesia

Rumah Murah - Berapa Ukuran Rumah Subsidi Pemerintah